“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api karena sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa. Area tersebut adalah zona terlarang bagi warga umum,” tegas AKP Aris.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap proaktif. Jika melihat adanya gangguan keamanan atau kejadian serupa di sekitar perlintasan, warga diharapkan segera menghubungi Layanan Polisi 110 agar petugas dapat segera melakukan tindakan pencegahan maupun penanganan di lokasi. (rif/dbs)
