Arif menjelaskan bahwa kebijakan relokasi ini memiliki urgensi yang berbeda dengan proyek renovasi. Pemindahan personel dan dokumen ke GCM lebih menitikberatkan pada aspek keamanan dan keselamatan kerja.
“Relokasi dan renovasi adalah dua hal yang berbeda namun berjalan beriringan. Relokasi dilakukan untuk mengamankan aset daerah, dokumen-dokumen penting, serta memastikan keselamatan pegawai dari risiko gangguan aktivitas konstruksi. Kami ingin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh kondisi bangunan maupun dinamika hukum yang ada,” jelasnya.
Dengan strategi paralel ini, Pemerintah Kota Cirebon berharap mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum, penyelamatan anggaran negara, dan keberlanjutan fungsi pelayanan birokrasi bagi masyarakat Kota Udang. (rif/dbs)
