BGN Jatuhkan Sanksi pada Sembilan Dapur Umum di Gresik Imbas Menu Kelapa Utuh

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.jpg
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang. foto: ist
0 Komentar

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik. Langkah ini diambil setelah unit pelayanan tersebut menyajikan kelapa utuh dalam paket Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kesembilan SPPG itu untuk sementara tidak diizinkan beroperasi terhitung sejak 14 Maret 2026. Masa suspend akan dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi internal terhadap tata kelola dan kepatuhan terhadap standar program.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Menurutnya, kasus serupa sebelumnya pernah menjadi sorotan di sejumlah wilayah, sehingga semestinya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran pengelola.

Baca Juga:Labirin Gelap di Balik Toga: Menanti Fajar yang Enggan TerbitBMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem 15-16 Maret, Wilayah Jawa dan NTT Siaga Banjir

“Penyajian kelapa utuh ini sebelumnya sudah menjadi perhatian luas. Seharusnya para pengelola SPPG menjadikannya bahan evaluasi agar lebih cermat dalam menyusun menu untuk penerima manfaat,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Nanik menegaskan bahwa dalih permintaan dari penerima manfaat tidak bisa diterima sebagai alasan pembenar. Ia menekankan bahwa setiap unit pelayanan wajib berpegang teguh pada pedoman operasional dan standar menu yang telah ditetapkan BGN.

“Karena itu, kami menghentikan sementara operasional sembilan SPPG di Gresik. Langkah ini diambil agar proses evaluasi berjalan menyeluruh,” tegasnya.

Selain penghentian operasional, BGN juga menjatuhkan sanksi internal kepada para kepala unit pelayanan yang bertanggung jawab. Mereka akan menerima surat peringatan pertama atau dimutasi dari jabatannya.

“Saya instruksikan agar kepala SPPG yang terlibat diberikan sanksi tegas. Sebagai pemimpin, mereka dinilai kurang responsif terhadap informasi sehingga kasus serupa kembali terjadi,” tambah Nanik.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengonfirmasi bahwa penghentian operasional kesembilan unit telah dimulai sejak 14 Maret 2026.

Adapun kesembilan SPPG yang terkena sanksi tersebut adalah SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul, SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, dan SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.

Baca Juga:Bus Pariwisata Ludes Terbakar di Tol Cipali KM 95, Lalu Lintas Arah Jakarta Sempat TersendatWaspada Macet Jalur Pantura, Tiga Titik Pasar Tumpah di Cirebon Jadi Perhatian Utama

BGN mengimbau seluruh pengelola SPPG di Tanah Air untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam menjalankan program. Instansi tersebut meminta agar standar menu, aspek keamanan pangan, dan dinamika opini publik senantiasa menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program di lapangan. (red)

0 Komentar