Ribuan Satuan Pelayanan Gizi di Jawa Berhenti Operasi, BGN Soroti Standar Sanitasi

SPPG di Jawa
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wilayah II (pulau Jawa).
0 Komentar

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II yang mencakup seluruh Pulau Jawa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan kelengkapan infrastruktur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan bahwa penataan ini krusial untuk memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami menghentikan sementara operasional unit-unit ini sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap persyaratan sarana dan prasarana yang belum terpenuhi,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3).

Jawa Timur dan Jawa Barat Catat Angka Tertinggi

Dalam rincian wilayahnya, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah penangguhan operasional paling signifikan, yakni mencapai 788 unit SPPG. Angka ini disusul oleh Jawa Barat dengan 350 unit dan DI Yogyakarta sebanyak 208 unit. Sementara itu, wilayah Banten mencatat 62 unit yang dihentikan, diikuti oleh Jawa Tengah sebanyak 54 unit, dan DKI Jakarta dengan jumlah terendah yaitu 50 unit.

Baca Juga:THR Ojol 2026 Hanya Rp150 Ribu? Asosiasi: Duit Segitu Buat Beli Apa?Jelang Borneo vs Persib: Laga Tandang Terakhir Maung Bandung Sebelum Libur Lebaran

Penghentian ini dipicu oleh temuan teknis yang cukup krusial di lapangan. Salah satu poin utama yang disoroti BGN adalah aspek higienitas; tercatat sebanyak 1.043 unit SPPG belum memiliki atau mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, masalah lingkungan juga menjadi perhatian serius setelah ditemukan 443 unit yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar operasional.

Kendala Fasilitas Tenaga Ahli

Tak hanya masalah sanitasi, kendala akomodasi bagi tenaga ahli juga menjadi rapor merah dalam evaluasi kali ini. Sebanyak 175 unit layanan tercatat belum menyediakan tempat tinggal (mess) bagi elemen kunci di lapangan, seperti Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Kendala fasilitas hunian ini paling banyak ditemukan di Yogyakarta dengan 86 unit, disusul Banten (36 unit), Jawa Barat (24 unit), Jawa Timur (19 unit), dan Jawa Tengah (10 unit).

Pihak BGN menegaskan bahwa pembekuan operasional ini bersifat sementara. Saat ini, BGN tengah menyiapkan langkah pendampingan serta verifikasi ketat terhadap unit-unit terdampak. Tujuannya agar mereka segera melengkapi persyaratan yang kurang sehingga layanan gizi masyarakat dapat kembali berjalan.

0 Komentar