Selain konten asusila, pemerintah mencatat terdapat 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. Meutya menekankan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud memutus akses anak terhadap teknologi informasi, melainkan mengatur waktu yang tepat untuk memulai.
Sanksi Bagi Platform, Bukan Orang Tua
Pemerintah menggarisbawahi bahwa regulasi ini menitikberatkan tanggung jawab pada penyedia layanan (platform), bukan memberikan hukuman kepada personal.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” ujar Meutya.
Baca Juga:Suporter Persik Kediri Dilarang Hadir di GBLA, Manajemen Persib Minta Semua Pihak Hormati RegulasiGuru Agama Keluhkan Dugaan “Salam Tempel” dan Setor Tunjangan, Ini Kata Kemenag Kab Cirebon
Ia juga menambahkan bahwa risiko adiksi tetap menjadi perhatian utama meski konten yang dikonsumsi bersifat positif. Menurutnya, penggunaan berlebihan dapat mengganggu kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Meutya meminta komitmen penuh dari para raksasa teknologi global yang beroperasi di tanah air untuk patuh pada regulasi lokal.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya (rif/dbs)
