Lindungi Kesehatan Mental, Pemerintah Resmi Tunda Akses Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi batasi medsos usia anak
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi menetapkan kebijakan penundaan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi.
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dalam memperkuat keamanan siber bagi generasi muda. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi menetapkan kebijakan penundaan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa Peraturan Menteri yang diterbitkan hari ini, Jumat (6/3/2026), menjadi payung hukum teknis untuk memitigasi ancaman di ruang digital.

Baca Juga:Suporter Persik Kediri Dilarang Hadir di GBLA, Manajemen Persib Minta Semua Pihak Hormati RegulasiGuru Agama Keluhkan Dugaan “Salam Tempel” dan Setor Tunjangan, Ini Kata Kemenag Kab Cirebon

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta.

Indonesia Pionir di Luar Negara Barat

Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses platform digital berbasis usia secara ketat. Meutya menjelaskan, penetapan batas usia ini didasarkan pada tingginya kerentanan anak terhadap adiksi dan konten negatif.

“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.

Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live akan dinonaktifkan secara bertahap.

Darurat Konten Negatif dan Adiksi

Sehari sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi di kantor Kemenko PMK, Kamis (5/3), Meutya memaparkan data mengkhawatirkan terkait aktivitas digital anak. Dari 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya adalah anak-anak.

Data Unicef bahkan menunjukkan fakta tajam: sekitar 50 persen anak Indonesia pernah terpapar konten seksual di media sosial, dan 42 persen merasa takut atau tidak nyaman dengan pengalaman digital mereka.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” tegas Meutya.

0 Komentar