JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter kecantikan Dr. Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026, terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Berdasarkan pantauan media di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Richard Lee keluar dari gedung setelah menjalani pemeriksaan dan langsung digiring menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia tampak tangan diborgol dan dibawa tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Keputusan penahanan dilakukan penyidik setelah Richard Lee diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya sejak 2 Desember 2024 dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.
Baca Juga:Ruh dan Kematian di Era Teknologi: Sains Belum Mampu Ungkap MisterinyaBenarkah Ada Kehidupan Setelah Kematian? Fenomena Mati Suri Dibedah Sains, Ini Hasilnya!
Hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan maupun durasi penahanan terhadap Richard Lee. Penyidik hanya mengangguk ketika ditanya oleh wartawan mengenai status penahanan tersebut.
Sebelumnya pada Februari 2026, Richard Lee sempat diperiksa sebagai tersangka namun tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk lapor secara berkala. Proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. (red/dbs)
