DPRD Kabupaten Cirebon Tegaskan Pokir 2027 sebagai Arah Strategis Pembangunan Daerah

DPRD kab. Cirebon
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pokok-pokok Pikiran (pokir) DPRD Tahun 2027 di Ruang Abhimata Paripurna , Selasa (3/3/2026).
0 Komentar

CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 di Ruang Abhimata Paripurna, Selasa (3/3/2026). Agenda ini menjadi bagian penting dalam siklus perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam konteks tersebut, Pokir DPRD memegang peran strategis sebagai instrumen politik dan perencanaan untuk memastikan kebijakan pembangunan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Pokir bukan sekadar dokumen administratif, melainkan representasi aspirasi publik yang dihimpun melalui kegiatan reses, kunjungan kerja, serta dialog dengan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Neraca Perdagangan Jabar Awal 2026 Surplus, Ekspor Capai USD 3,14 MiliarPemprov Jabar Data dan Pantau Kondisi Masyarakat Jabar di Timur Tengah

“Pokok-pokok pikiran DPRD harus dipandang sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini memiliki legitimasi politik dan sosial karena lahir dari aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Sophi, penyampaian Pokir melalui forum paripurna merupakan bentuk komitmen kelembagaan DPRD dalam mengawal proses perencanaan agar tetap partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dengan mekanisme tersebut, integrasi Pokir ke dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih responsif dan tepat sasaran.

DPRD Kabupaten Cirebon juga mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Pokir secara serius dan terukur. Pelaksanaannya, kata dia, tetap harus mempertimbangkan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip pemerataan dan keberlanjutan.

Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci agar aspirasi masyarakat yang berkembang di lapangan dapat diterjemahkan menjadi program dan kegiatan konkret yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga Kabupaten Cirebon. (adv)

0 Komentar