PDIP Buka Data APBN: Anggaran MBG Rp 223 Triliun Diambil dari Dana Pendidikan

PDIP soal MBG
Adian Napitupulu menekankan bahwa langkah PDIP membuka data ini adalah bentuk transparansi dan penghormatan terhadap konstitusi.
0 Komentar

JAKARTA – PDI Perjuangan secara resmi meluruskan polemik sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui bukti dokumen negara, PDIP membantah klaim sejumlah pejabat yang menyebut anggaran tersebut berasal dari efisiensi, dan menegaskan bahwa dana MBG memotong porsi anggaran pendidikan.

​Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menjelaskan bahwa klarifikasi ini krusial karena adanya kebingungan di masyarakat dan kader partai akibat narasi yang beredar di media sosial.

​”Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti saat konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2).

Baca Juga:Preview Persib vs Madura United: Tantangan Maung Bandung Pertahankan Rekor Tanpa Bojan HodakSanksi PSSI Resmi Dijatuhkan AFC! Gara-Gara Uji Coba Timnas U-23 vs Mali, Ini Dampaknya

​Merujuk pada Perpres dan UU APBN

​Esti memaparkan bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) mengenai APBN, alokasi untuk program MBG secara nyata diambil dari pos pendidikan.

​”Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” bebernya.

​Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, meminta publik merujuk pada produk hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

​”Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” kata Adian.

​Rincian Alokasi Dana

​Adian merinci bahwa Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit mencantumkan pendanaan operasional pendidikan sudah mencakup Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Hal ini diperkuat oleh Perpres Nomor 118 Tahun 2025, di mana alokasi untuk Badan Gizi Nasional tercatat sebesar Rp 223.558.960.490.

​Adian menekankan bahwa langkah PDIP membuka data ini adalah bentuk transparansi dan penghormatan terhadap konstitusi.

​”Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegas Adian.

0 Komentar