Jabar Ambil Jalan Berbeda: Pajak Kendaraan Pribadi Tetap, Angkutan Umum Dipangkas di 2026

Pajak kendaraan jabar
Foto ilustrasi antri pembayaran pajak kendaraan bermotor
0 Komentar

BANDUNG — Di tengah riuhnya seruan boikot bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang melanda Jawa Tengah akibat pemberlakuan kebijakan opsen, Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru mengambil langkah proaktif.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak bagi kendaraan pribadi di wilayahnya pada tahun 2026.​Keputusan ini menjadi angin segar bagi warga Jawa Barat, sekaligus strategi jitu untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah gejolak penolakan pajak di daerah tetangga.

Pajak Pribadi Tetap, Angkutan Umum Turun Drastis

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa besaran PKB dan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2026 akan dipatok sama persis dengan angka tahun 2025.

Baca Juga:PDIP Buka Data APBN: Anggaran MBG Rp 223 Triliun Diambil dari Dana PendidikanPreview Persib vs Madura United: Tantangan Maung Bandung Pertahankan Rekor Tanpa Bojan Hodak

​“Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” tegas KDM dalam keterangan resminya.

Tak hanya mempertahankan tarif lama untuk kendaraan pribadi, Pemprov Jabar juga menebar insentif bagi kendaraan berpelat kuning. Per 1 Januari 2026, tarif pajak angkutan penumpang dipangkas setengahnya, dari 60% menjadi hanya 30%. Sementara itu, angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak penuh (100%), kini turun menjadi 70%.

Pembangunan Tetap Melaju

Langkah relaksasi ini diakui KDM tidak akan menghambat gerak pembangunan di Tanah Pasundan. Ia optimis dukungan penerimaan pajak yang stabil akan menjaga otot finansial daerah tetap kuat.​“Dalam kondisi apa pun, tahun 2026 kita akan terus membangun Jawa Barat,” ujarnya dengan nada optimis.

​Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menambahkan bahwa kebijakan ini telah berkekuatan hukum melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Relaksasi Opsen. Ia pun telah menginstruksikan seluruh jajaran Samsat untuk mengawal transisi tarif ini agar tidak terjadi kesalahan penetapan di lapangan.

​“Benar apa yang disampaikan Pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30%, untuk angkutan barang turun menjadi 70%. Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan,” jelas Asep.

Kontras dengan Jawa Tengah

Kondisi di Jawa Barat ini sangat kontras dengan situasi di Jawa Tengah. Di sana, Pemerintah Provinsi Jateng terpaksa mengeluarkan kebijakan diskon darurat melalui Kepgub Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026.​Langkah “pemadam kebakaran” di Jateng tersebut diambil menyusul derasnya keluhan warga atas lonjakan tagihan pajak yang dipicu oleh skema opsen PKB, yang bahkan sempat memicu gerakan penolakan membayar pajak di media sosial. (rif/dbs)

0 Komentar