JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan manipulasi anggaran pendidikan sebesar 5,8 persen yang dialihkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar amanat konstitusi. Sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
“Namun, dilihat dari Undang-Undang APBN 2026, justru ada penggerusan, ada manipulasi, sehingga 5,8 persen dari 20 persen tersebut diambil untuk operasional MBG,” ujar Yassar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga:Puluhan Siswa di Cimahi Diduga Keracunan MBG, SPPG Karangmekar 002 Dihentikan SementaraJabar Ambil Jalan Berbeda: Pajak Kendaraan Pribadi Tetap, Angkutan Umum Dipangkas di 2026
Pelanggaran Mandatory Spending
Yassar menilai proyek MBG memiliki tata kelola yang buruk sejak tahap perencanaan. Ia menekankan bahwa program yang berasal dari janji kampanye tidak seharusnya menabrak aturan belanja wajib (mandatory spending) yang sudah ditetapkan undang-undang.
”Ini mempertunjukkan bahwa konsep mandatory spending (belanja wajib) yang diwajibkan konstitusi kita berpotensi dilanggar untuk kebutuhan discretionary spending (pengeluaran diskresioner),” jelas Kuasa Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut.
Senada dengan ICW, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, yang juga menjadi pemohon tambahan, menegaskan bahwa MBG tidak termasuk dalam fungsi pendidikan.
”Jadi, pada prinsipnya, tidak bisa menggunakan anggaran pendidikan,” tegas Iman.
Nasib Kesejahteraan Guru TerancamIman menambahkan, pengalihan anggaran ini sangat ironis di tengah kondisi pendidikan nasional yang masih memprihatinkan. Ia menyoroti rendahnya kesejahteraan guru, termasuk kendala rekrutmen guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
”Oleh karena itu, kami juga mendapatkan laporan dari berbagai kabupaten di seluruh Indonesia, di beberapa daerah rekrutmen guru-guru PPPK paruh waktu terkendala. Bahkan, mereka mendapatkan gaji lebih rendah daripada semasa menjadi guru honorer,” ungkapnya.
Tuntutan Pemohon
Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka mendesak agar aturan tersebut dimaknai bahwa anggaran pendidikan hanya diperuntukkan bagi operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi.
