BANDUNG – Pembangunan kawasan hunian oleh PT Summarecon Bandung kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, proyek properti raksasa tersebut dituding telah memutus akses jalan warga RW 002 Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat menuju lahan garapan dan area makam.
Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat—yang akrab disapa Kang Joker—menyebut tindakan penutupan akses tersebut sebagai bentuk pengabaian hak dasar warga dan pelanggaran terhadap fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Warga dipaksa melintas jalur sungai yang rawan dan berbahaya, terutama saat hujan. Ironisnya, solusi yang ditawarkan hanya berupa box culvert atau gorong-gorong yang dipercantik paving. Ini bukan solusi, ini pelecehan terhadap martabat warga,” tegas Kang Joker, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:ICW Gugat UU APBN 2026 ke MK: Anggaran Pendidikan Diduga “Disunat” Demi Program MBGPuluhan Siswa di Cimahi Diduga Keracunan MBG, SPPG Karangmekar 002 Dihentikan Sementara
Menurutnya, akses jalan menuju makam dan lahan warga telah ada jauh sebelum proyek Summarecon berdiri. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghilangkan jalur tersebut demi kepentingan kawasan perumahan eksklusif.
Dinilai Tidak Manusiawi dan Abaikan Hak Sosial
Kang Joker menilai tawaran memperindah gorong-gorong sebagai jalan alternatif merupakan bentuk arogansi korporasi. Ia menegaskan, pembangunan tidak boleh menyingkirkan hak-hak masyarakat lokal yang lebih dulu bermukim.
“Permintaan warga itu sangat sederhana: kembalikan jalan yang layak dan manusiawi. Bukan memaksa rakyat berjalan lewat lubang. Jangan sampai pembangunan perumahan mewah justru mengubur hak hidup warga sekitar,” ujarnya.
Ancaman Langkah Hukum
LSM PMPR Indonesia menyatakan akan mengawal penuh surat resmi yang telah dilayangkan Ketua RW 002, Agus Budiman, SE., kepada manajemen Summarecon. Jika tidak ada itikad baik, PMPR memastikan jalur hukum akan ditempuh.
Kang Joker mengingatkan bahwa Pasal 667 KUH Perdata menjamin hak pemilik tanah yang terkurung untuk menuntut jalan keluar. Sementara itu, penutupan akses tanpa solusi layak berpotensi dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
“Kami akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Bandung, hingga BPN. Negara tidak boleh kalah oleh tembok-tembok perumahan elite,” tandasnya.
