Kuwu Ciledug Tengah Dipolisikan, Kini Terancam Pemberhentian

Kuwu Ciledug Tengah dipolisikan
Suasana mediasi warga desa Ciledug Tengah di kantor desa, menyikapi kinerja Kuwu desa tersebut.
0 Komentar

CIREBON – Polemik di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon kian memanas. Proses terhadap kuwu setempat kini memasuki tahap krusial setelah berbagai aduan masyarakat bergulir di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga aparat penegak hukum.

Plt Camat Ciledug, H. Agustiana, menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi sebanyak tiga kali kepada kuwu yang bersangkutan. Namun dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi.

“Jika surat pemanggilan ketiga ini kembali tidak dipenuhi, maka inspektorat akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, salah satunya usulan pemberhentian sementara,” ujar Agustiana, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga:Tiga Pelajar di Batang Tewas Tertabrak KA Argo Merbabu Saat SwafotoTerkuak dari Ranjang ICU: Bocah Sukabumi Diduga Jadi Korban Kekerasan Ibu Tiri hingga Tewas

Selain proses administratif di pemerintahan daerah, persoalan ini juga merembet ke ranah hukum. Sejumlah warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran desa ke Polresta Cirebon.Gelombang ketidakpuasan warga sebelumnya bahkan sempat memuncak.

Sejumlah masyarakat mendatangi balai desa untuk berdialog langsung dengan kuwu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga hingga akhirnya melayangkan laporan resmi kepada aparat.

Beberapa program desa juga menjadi sorotan masyarakat, di antaranya pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang disebut belum rampung serta realisasi sejumlah bantuan anggaran yang dipertanyakan.

Saat ini, proses klarifikasi masih berjalan di tingkat pemerintah daerah. Sementara laporan masyarakat terkait dugaan korupsi juga tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi berujung pada langkah administratif berupa pemberhentian sementara apabila mekanisme pemeriksaan terus berlanjut. (jay)

0 Komentar