WFA bagi ASN Jelang Lebaran 2026 Resmi Berlaku! Ini Jadwal Lengkap dan Dampaknya untuk Swasta

Menteri PANRB Rini Widyantini .jpg
Menteri PANRB Rini Widyantini
0 Komentar

JABARPUBLISHER.COM- Pemerintah memastikan penerapan kebijakan WFA bagi ASN menjelang Lebaran 2026 sebagai langkah strategis untuk mengatur mobilitas masyarakat selama periode libur panjang. Skema Work From Anywhere ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara, tetapi juga dianjurkan bagi perusahaan swasta agar menerapkan pola kerja fleksibel dalam periode yang sama.

Kebijakan WFA bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah hari libur keagamaan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tambahan cuti, melainkan pengaturan ulang sistem kerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah lonjakan arus mudik dan aktivitas masyarakat.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa fleksibilitas kerja diperlukan untuk menjaga produktivitas sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Penyesuaian ini dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan akuntabilitas kinerja di masing-masing instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga:iPad 10, Solusi Belajar Modern dan Kreativitas Tanpa BatasiPhone 17e Segera Meluncur! Spesifikasi Naik Kelas, Harga Tetap Ramah Kantong?

Berdasarkan aturan tersebut, WFA bagi ASN diberlakukan selama lima hari kerja pada Maret 2026. Jadwalnya meliputi 16–17 Maret 2026, yakni dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, serta 25–27 Maret 2026, tiga hari setelah rangkaian libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri. Meski demikian, penerapan teknisnya tidak otomatis berlaku untuk seluruh pegawai. Pimpinan instansi diberi kewenangan mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor (WFO) dan yang menjalankan tugas dari lokasi lain.

Pemerintah juga menegaskan bahwa sektor layanan publik esensial tetap harus beroperasi penuh selama masa WFA bagi ASN. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta unit strategis lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib menjaga standar pelayanan. Kanal pengaduan publik, termasuk melalui platform digital seperti SP4N-LAPOR, harus tetap aktif agar respons terhadap keluhan masyarakat tidak terhambat.

Di sisi lain, ASN diingatkan untuk menjaga integritas selama periode menjelang dan sesudah Lebaran. Pemerintah kembali menekankan larangan menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan, terutama saat momentum hari raya.

Kebijakan WFA bagi ASN ini juga diikuti imbauan kepada sektor swasta. Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan menerapkan pola kerja fleksibel pada tanggal yang sama, yakni 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Tujuannya adalah menjaga stabilitas ekonomi triwulan pertama 2026 tanpa mengurangi produktivitas pekerja.

0 Komentar