SUMEDANG — Sebuah video yang menampilkan seorang guru di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial setelah mengungkapkan bahwa gajinya hanya tersisa Rp15 000 sebulan setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.
Unggahan itu memicu perdebatan luas tentang kesejahteraan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia, serta berujung pada respons pemerintah daerah setempat.
Guru yang terlihat dalam video, Fildzah Nur Amalina, mengatakan penghasilan kecil itu mencerminkan pengalaman nyata para guru PPPK paruh waktu di daerah tersebut. Ia menegaskan unggahan itu bukan semata keluhan, melainkan curahan hati dan harapan akan perubahan kebijakan yang lebih baik.
Baca Juga:Gandengan Truk Lepas di Pantura Gebang, Empat Kendaraan Jadi KorbanPemprov Jabar akan Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Segmen PBI yang Dicoret Kemensos
Namun penjelasan yang lebih luas dari Pemerintah Kabupaten Sumedang menunjukkan bahwa angka “Rp15 000” itu bukanlah gaji bulanan pokok yang diterima guru secara keseluruhan, melainkan merupakan sisa gaji bersih setelah pemotongan iuran BPJS Kesehatan dari honor awal yang terhitung berdasarkan jam mengajar atau skema tertentu, yang dipersepsikan sangat rendah oleh publik.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menanggapi isu tersebut dengan menegaskan tiga hal utama:Penyesuaian pendapatan bagi guru PPPK paruh waktu adalah hal yang sedang berjalan karena perubahan status kerja, yang pada awalnya membuat tenaga non-ASN menerima dana BOS tetapi kini harus beradaptasi dengan aturan ASN.
Ia mengakui adanya persepsi negatif terkait angka kecil yang sempat viral dan menjelaskan bahwa itu bukan gaji bulanan pokok.
Pemerintah daerah telah mengirim surat resmi ke pemerintah pusat untuk meminta diskresi regulasi, sehingga PPPK paruh waktu yang belum miliki TPG tetap bisa menerima penghasilan layak melalui skema yang sesuai.
Bupati menegaskan pemkab berkomitmen secara bertahap meningkatkan kesejahteraan para guru sesuai kemampuan anggaran sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk regulasi yang lebih jelas. (jay)
