KPK Geledah Kantor Dirjen Pajak, Kembangkan OTT Pegawai Pajak

KPK Geledah Kantor Dirjen Pajak, Kembangkan OTT Pegawai Pajak
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak, bermula dari OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Latar Belakang OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Jakarta Utara — OTT pertama KPK di 2026. Dari operasi ini, delapan orang ditangkap dan kemudian lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pemeriksaan pajak.

Para tersangka adalah:Dwi Budi – Kepala KPP Madya Jakarta UtaraAgus Syaifudin – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya JakutAskob Bahtiar – Tim Penilai di KPP Madya JakutAbdul Kadim Sahbudin – Konsultan pajakEdy Yulianto – Staf PT Wanatiara Persada

Baca Juga:Variasi Sepeda MTB dan Roadbike Jadi Tren, Ini Tips Modifikasi Aman dan FungsionalKritik Sampah Berujung Surat Pernyataan, Ada Apa di Karangampel – Indramayu?

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga memberi suap kepada pegawai pajak agar menurunkan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari awalnya sekitar Rp75 miliar menjadi sekitar Rp15,7 miliar.

Fokus dan Barang Bukti dari PenggeledahanDalam kegiatan penggeledahan di DJP pusat, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di beberapa unit, termasuk Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian untuk menelusuri bukti-bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara ini.

Bukti-bukti yang diamankan antara lain:Dokumen terkait pemeriksaan pajak dan administrasi.Barang bukti elektronik seperti alat komunikasi dan media penyimpanan dataUang tunai dan bukti lain yang diduga terkait dengan suap yang berasal dari para tersangka OTT sebelumnya.

Tanggapan DJP dan Proses Hukum

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK. DJP menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada penyidik KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum Penggeledahan di DJP

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, termasuk penyitaan sejumlah uang tunai dalam bentuk valas senilai 8.000 dolar Singapura, yang diduga terkait dengan kasus suap tersebut. (red)

0 Komentar