CIREBON – Di sebuah ruang pelatihan kerja di wilayah hukum Polresta Cirebon, suasana pagi itu terasa berbeda. Puluhan calon pekerja yang biasanya sibuk mempelajari keterampilan teknis, kini duduk menyimak dengan wajah serius. Bukan tentang mesin atau target kerja, melainkan tentang ancaman nyata yang bisa mengintai mereka sebelum benar-benar memasuki dunia kerja.
Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Cirebon hadir langsung memberikan pembinaan dan penyuluhan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari berbagai tindak kejahatan yang kerap berawal dari proses perekrutan kerja.
Fokus utama penyuluhan diarahkan pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bahaya penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga:Pulang Kampung, Dede April Getarkan Cirebon TimurDonornya Gratis dan Sukarela, Mengapa Pasien Tetap Harus Bayar Saat Butuh Darah?
Personel Sat Binmas memaparkan fakta-fakta lapangan yang selama ini kerap luput dari perhatian para pencari kerja. Mulai dari modus iming-iming gaji tinggi, janji penempatan kerja ke luar negeri tanpa prosedur jelas, hingga tawaran pekerjaan instan yang berujung eksploitasi.
“Banyak korban TPPO berawal dari niat baik untuk bekerja,” ungkap salah satu personel Sat Binmas di hadapan peserta. “Karena kurang informasi, mereka terjebak bujuk rayu agen ilegal.”
Penyuluhan ini tak sekadar memberi peringatan, tetapi juga membekali peserta dengan pengetahuan praktis. Peserta diajak mengenali ciri-ciri perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab, memahami pentingnya dokumen resmi, serta berani bersikap kritis sebelum menerima tawaran kerja.
Kelompok perempuan dan anak menjadi perhatian khusus. Sat Binmas menekankan bahwa mereka sering menjadi target utama kejahatan, baik perdagangan orang maupun kekerasan seksual. Oleh karena itu, pemahaman hukum sejak dini dinilai sangat penting sebagai “tameng” perlindungan diri.
Tak kalah penting, para peserta juga diberi pemahaman tentang hak-hak mereka sebagai calon pekerja dan pekerja, termasuk mekanisme pelaporan apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan. Polisi menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi, bukan sekadar menindak setelah kejadian terjadi.
