KPK Bongkar Skema “Dana Sosial” BI-OJK, Dua Anggota DPR RI Jadi Tersangka

KPK Bongkar Skema “Dana Sosial” BI-OJK, Dua Anggota DPR RI Jadi Tersangka
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga mengubah program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi ladang bancakan pribadi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus para tersangka dimulai dari posisi strategis mereka di Komisi XI DPR RI — komisi yang membidangi keuangan dan menjadi mitra kerja utama BI serta OJK. Komisi ini memiliki wewenang “ekstra” untuk menyetujui rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut.

Modus: Panja, Rapat Tertutup, dan Yayasan “Rumah Aspirasi”

Menurut KPK, setiap tahun usai rapat resmi dengan BI dan OJK, Komisi XI menggelar rapat tertutup melalui Panitia Kerja (Panja). Di rapat inilah muncul kesepakatan tidak resmi:

Penyaluran dilakukan lewat yayasan yang dikelola masing-masing anggota DPR.

Baca Juga:Mobil Listrik BYD Atto 1 Resmi Mengaspal di Indonesia, Kini Banjir Pesanan di GIIAS 2025Polda DIY Tangkap 5 Pelaku Judi Online yang Akali Sistem, Bandarnya Masih Belum Tertangkap

Proposal dan pencairan dana diatur oleh Tenaga Ahli atau orang kepercayaan para legislator. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, justru masuk ke yayasan milik para politisi tanpa realisasi kegiatan sesuai proposal.

Heri Gunawan tercatat mengelola empat yayasan melalui “Rumah Aspirasi”-nya. Satori mengelola delapan yayasan serupa.

Jumlah Fantastis, Manfaat untuk Kantong Pribadi

Hasil penyelidikan menunjukkan, selama 2021–2023:

Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar (BI: Rp6,26 miliar; OJK: Rp7,64 miliar; mitra kerja lain: Rp1,94 miliar).

Satori menerima Rp12,52 miliar (BI: Rp6,30 miliar; OJK: Rp5,14 miliar; mitra lain: Rp1,04 miliar).

Alih-alih membantu masyarakat, dana itu digunakan untuk membiayai bisnis pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.

Bahkan, KPK menemukan upaya “cuci uang” yang cukup rapi:

Heri memindahkan dana yayasan ke rekening pribadi lewat rekening baru anak buahnya dan setor tunai.

Satori menyamarkan deposito di bank daerah agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Kritik: Skandal Moral di Lembaga Legislatif

Baca Juga:Tuntutan Diabaikan, Warga Hulubanteng Kembali Gelar Aksi “Hulubanteng Oreg” Kamis NantiTKA Diduga Terlibat Skandal Seks di Cirebon, PT Longrich: Bukan Karyawan Kami!

Kasus ini menampar wajah DPR RI di tengah krisis kepercayaan publik. Program sosial yang sejatinya menjadi jembatan bantuan negara kepada rakyat, berubah menjadi “ATM politik”.

0 Komentar