Janji Tak Dipenuhi, Warga Tuntut Kuwu Hulubanteng Diberhentikan, Tapi…

Janji Tak Dipenuhi, Warga Tuntut Kuwu Hulubanteng Diberhentikan, Tapi...
0 Komentar

“Tidak ada pencairan dana, tidak ada kegiatan. Program seperti BLT, pembangunan jalan, dan ketahanan pangan semuanya mandek,” ungkapnya.

Warga pun mempertanyakan pengangkatan Sekretaris Desa yang sudah berganti empat kali dalam empat tahun. Bahkan, sejumlah perangkat desa disebut tidak berdomisili di Desa Hulubanteng.

“Evaluasi perangkat desa nyaris tidak ada. Dari 11 perangkat, hanya lima yang hadir saat dipanggil. Ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan kuwu,” tambah Eka.

Baca Juga:Komisi III DPRD Dorong Sinergi Lintas Instansi Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan AnakKDM Lantik Pejabat di Kolong Tol Cileunyi, Berikut Nama dan Jabatannya

Karena dialog tidak menghasilkan kesepakatan, warga sempat berencana menyegel kantor balai desa. Namun niat tersebut digagalkan oleh aparat kepolisian.

Sebagai solusi sementara, warga mendesak kuwu menandatangani surat pernyataan bermaterai yang memuat komitmen menuntaskan janji-janjinya dalam dokumen RPJMDes. Namun, surat itu dinilai belum memuaskan warga.

“Kami minta Bupati turun tangan. Teguran dari bupati sudah tiga kali dilayangkan, tapi tak ada tindakan tegas. Kalau perlu, kuwu dicopot,” tegas Eka.

Hingga sore hari, situasi di sekitar kantor balai desa berangsur kondusif. Meski begitu, warga menegaskan akan terus mengawal tuntutan mereka hingga ada keputusan konkret dari pemerintah daerah. Bahkan mereka mengancam aksi yang lebih besar di tiga titik yakni Kantor Bupati, Inspektorat dan DPMD Kab Cirebon.

Kuwu Tolak Buat Surat Pernyataan Bersedia Pecat Perangkat Desa

Sementara itu, usai aksi berakhir, Koordinator aksi Eka Andri mengungkapkan bahwa Kuwu Hulubanteng menolak menandatangani maupun membuat surat pernyataan terkait pemberhentian dua perangkat desa, yakni Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Kasi Ekbang).

“Padahal salah satu tuntutan warga adalah evaluasi dan pemberhentian dua perangkat tersebut, karena dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik. Tapi kuwu tidak bersedia membuat komitmen tertulis bersedia memecat kedua perangkat desa itu. Padahal saat audiensi kuwu mengangguk sebagai tanda setuju,” tegas Eka.

DPMD: Tidak Lanjut ke Tahap Sanksi

Terkait tindak lanjut Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap Kepala Desa Hulubanteng, warga sempat meminta klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Walikota Resmikan Ruang Pelayanan Terbaik di Cirebon Lewat Program Sapa WargaDesa di Cirebon Diguyur Dana Koperasi Rp5 Miliar, Tapi Itu Utang! Siapkah Pengurus Tanggung Resikonya?

Menurut informasi yang diterima Eka dari pihak DPMD, rapat koordinasi lintas instansi di tingkat kabupaten—yang melibatkan Bagian Hukum Setda, Inspektorat, dan DPMD—telah digelar sebelum tenggat waktu berakhir. Rapat tersebut menindaklanjuti laporan situasi dari pihak Kecamatan Pabuaran.

0 Komentar