Sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam perumusan RPJMD diharapkan mampu menciptakan program yang tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat. Terlebih, tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi global dan perubahan iklim.
Dorongan Partisipasi Publik dan Keterbukaan Informasi
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, penyusunan RPJMD wajib melibatkan partisipasi publik. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar dokumen RPJMD nantinya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, serta dilakukan uji publik sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami berharap masyarakat juga terlibat aktif memberi masukan. Karena pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga warga sebagai pemilik daerah ini,” ujar salah satu anggota DPRD dari Komisi I.
Baca Juga:DPRD Anggarkan Perbaikan Jalan Rusak di Cirebon Timur dalam APBD-P, Totalnya Rp 17,3 MiliarDPRD dan TAPD Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Kerja Bahas RPJMD 2025-2030
Proyeksi: RPJMD Jadi Landasan Menuju Kabupaten Cirebon yang Maju dan Berdaya Saing
Dengan semangat kolaboratif antara DPRD dan TAPD, diharapkan RPJMD Kabupaten Cirebon 2025–2030 mampu menjadi dokumen strategis yang benar-benar implementatif. Tidak hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berkeadilan sosial dan berkelanjutan secara lingkungan.
Rapat kerja ini dijadwalkan akan berlanjut dalam beberapa sesi pembahasan teknis, sebelum dokumen final disampaikan ke Badan Musyawarah DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna pengesahan. (adv)
