Polsek Gebang Tangkap Pelaku Pembacokan Pemotor yang Meresahkan Sejak Awal Puasa

Polsek Gebang Tangkap Pelaku Pembacokan Pemotor yang Meresahkan Sejak Awal Puasa
0 Komentar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2021 yang mengancamnya dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman tambahan hingga 5 tahun penjara.

“Alhamdulillah, pelaku sudah kami amankan berkat kerja sama dengan Polsek Pabuaran. Saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya korban lain,” tandas Kapolsek Gebang.

Sebelumnya warga mengira peristiwa tersebut adalah peristiwa pembegalan. Namun dari tiga peristiwa yang viral sejak awal Ramadan itu, tak ada satupun motor milik korban yang dibawa terduga pelaku. Hingga pada akhirnya terungkap motif pelaku yang sebenarnya. (jay/crd)

0 Komentar