Komisi III DPRD Kota Cirebon Ingatkan Disnaker Perluas Kesempatan Kerja

Komisi III DPRD Kota Cirebon Ingatkan Disnaker Perluas Kesempatan Kerja
0 Komentar

KOTA CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon mengingatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menambah kesempatan kerja. Termasuk, jaminan kerja meliputi keselematan kerja hingga kesehatan.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Disnaker di ruang rapat gedung DPRD, Kamis (6/2/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon M Yusuf SPdI MPd menyampaikan, peran Disnaker sangat penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga kerja. Seperti perlakuan tidak adil kepada pekerja, pemberian upah yang tidak sesuai.

Baca Juga:DPRD Sesalkan Ratusan Siswa SMAN 7 Cirebon Gagal Ikut SNBP, Kepsek: Saya Siap MundurDPRD Kab Cirebon Gelar Paripurna Penetapan Imron – Agus sebagai Kepala Daerah Terpilih 2025-2030

“Meski tidak secara langsung menindak, paling tidak Disnaker harus hadir dalam memberi perlindungan melayani permasalahan tentang tata tenaga kerja,” katanya usai rapat.

Menurut Yusuf, Disnaker bisa mewujudkan kolaborasi antara eksekutif dan swasta untuk menangani angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kota Cirebon. Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan edukasi dan pelatihan kerja dari Disnaker Kota Cirebon. Khususnya bagi pencari kerja usia produktif.

“Ini juga penting, terkait pelatihan yang diadakan, itu sesuai tidak dengan kebutuhan tenaga kerja di perusahaan. Dan meski angka TPT turun, tap ikan jumlah usia produktifnya juga terus bertambah tiap tahunnya,” tambah Yusuf.

Begitu pun disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Stanis Klau. Menurutnya, masih ditemukan beberapa perusahaan yang masih mewajibkan syarat administratif berupa dokumen asli seperti ijazah, KTP, SIM bahkan akta nikah.

Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi perhatian utama Disnaker dalam menjamin perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Kota Cirebon.

“Melihat persoalan itu, harus segera diambil langkah tegas untuk diselesaikan. Kami merekomendasikan agar pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk melarang di dalam nota perikatan atau perjanjian mencantumkan penahanan dokumen privat itu,” tuturnya.

Untuk menyelidiki lebih lanjut perusahaan-perusahaan yang masih mensyaratkan ijazah, Komisi III merekomendasikan agar Disnaker membentuk tim advokasi khusus.

Baca Juga:Masa Sidang Kedua 2025, DPRD Kabupaten Cirebon Ajukan Tiga RaperdaCek Dampak Polemik Gas Melon di Cirebon, DPRD Panggil Pertamina & Disperinda

Stanis Klau berharap pemerintah daerah pun harus memiliki keberpihakan yang jelas terhadap para pekerja, agar panahanan dokumen asli tidak kembali terjadi.

“Karena saat ini perlu ditekankan, orientasinya disnaker bukan hanya menyelenggarakan program, akan tetapi menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

0 Komentar