KOTA BANDUNG – Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya Pemda Provinsi Jawa Barat dalam penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Langkah ini dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penyelesaian penataan Non-ASN pada akhir Desember 2024.
Wakil Ketua III DPD RI, Muhdi, mengungkapkan kekagumannya atas solusi yang ditawarkan Pemprov Jabar dalam menangani 27 ribu tenaga Non-ASN di wilayah tersebut.
Ia menyebut bahwa komitmen Pemda Provinsi Jabar sangat kuat dalam memastikan para Non-ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:Bey Machmudin Harap Kepemimpinan Tatacipta Dirgantara Bawa ITB Jadi Kampus Kelas DuniaPresiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede
“Pak Sekda Jabar sudah memiliki solusi yang sangat baik. Artinya, komitmennya sangat jelas untuk memastikan seluruh Non-ASN Jabar yang terdaftar di database BKN akan diangkat menjadi PPPK,” ujar Muhdi saat ditemui di Gedung Sate, Senin (20/1/2025).
Muhdi menjelaskan, pihaknya memilih Jawa Barat sebagai lokasi kunjungan karena jumlah tenaga Non-ASN di provinsi ini terbilang besar. Namun, ia memuji Pemda Provinsi Jabar atas komitmen kuatnya untuk menyelesaikan persoalan ini secara optimal.
Menurut Muhdi, Pemprov Jabar tengah mengupayakan agar jumlah formasi PPPK yang dibuka dapat menyesuaikan dengan jumlah Non-ASN yang terdaftar di database BKN. Meski begitu, langkah tersebut tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
“Pak Sekda Jabar akan menghitung ulang formasi PPPK agar seluruh Non-ASN dapat diangkat, namun tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal yang ada,” jelas Muhdi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, memastikan bahwa proses penataan Non-ASN di Jabar dilakukan selaras dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN.
“Penataan Non-ASN di Jabar tegak lurus dengan kebijakan Kemenpan RB, Kemendagri, dan BKN. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Herman.
Dari total 27 ribu tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, sebanyak 4 ribu orang telah terserap dalam seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024. Sisanya, sekitar 23 ribu tenaga Non-ASN, akan diakomodasi pada tahun 2025.
