KPU Kota Cirebon Tegaskan Aksi Paslon 03 Tunjukkan “Kartu Idola” Bukan Pelanggaran

KPU Kota Cirebon Tegaskan Aksi Paslon 03 Tunjukkan "Kartu Idola" Bukan Pelanggaran
0 Komentar

KOTA CIREBON – Debat Publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon kedua yang diselenggarakan oleh KPU Kotamadya Cirebon sempat memanas. Kericuhan itu terjadi antar pendukung paslon yang dipicu oleh aksi paslon 03 Effendi Edo dan Siti Farida yang dianggap menyalahi tata tertib agenda debat publik. Minggu (10/11/2024) siang.

KPU Kota Cirebon Tegaskan Aksi Paslon 03 Tunjukkan "Kartu Idola" Bukan PelanggaranAKSI EDO TUNJUKKAN KARTU IDOLA PADA DEBAT TERBUKA KEDUA PASLON WALIKOTA – WAKIL WALIKOTA CIREBON, MINGGU 10 NOVEMBER 2024.

Sikap paslon 03 tersebut diprotes oleh pendukung paslon 01 dan 02 yang menganggap bahwa saat pasangan Edo dan Ida membacakan visi dan misi menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa kartu idola.

Baca Juga:Difasilitasi Edo – Ida, Puluhan Anggota Pengajian dan Arisan Gambirlaya Gelar Piknik GratisDPRD Jabar Setujui Sembilan Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025

Untungnya kericuhan tersebut tidak berlangsung lama, debat publik yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Aston Cirebon , jl. Bridgjen Dharsono itu dilanjutkan kembali.Menanggapi aksi protes yang sermpat membuat gaduh pada sesi debat kedua itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, memberikan klarifikasi bahwa apa yang dilakukan oleh paslon 03 tidak ada indikasi pelanggaran. Menurutnya, APK yang tidak boleh dibawa saat debat publik adalah semacam spanduk, poster, dan sejenisnya berisi gambar atau konten yang menunjukkan paslon tertentu yang dibawa oleh pendukung.“Sebelumnya sudah ada kesepakatan, kita panggil semua paslon bahwa masih boleh membawa catatan-catatan kecil sebagai alat bantu untuk visi misi yang ditulis (dalam catatan) boleh disampaikan. Jadi, program-program yang disampaikan oleh paslonnya itu boleh menggunakan alat bantu, dan tadi yang dibawa oleh paslon 03 itu bukan APK, tapi kartu,” tegas Mardeko di hadapan awak media.Ia juga menyampaikan ada kemungkinan aturan boleh membawa alat bantu yang sudah disepakati oleh semua paslon belum tersampaikan dan dipahami secara detail.“Tidak semua program dan visi misi paslon itu bisa disampaikan lewat ucapan, dan membacakan visi misi lewat catatan itu udah disepakati bersama. Mungkin kesepakatan yang kemarin itu, tidak disampaikan oleh LO kepada pendukung,” tandasnya.

KPU Kota Kota Cirebon juga menegaskan agar para pendukung juga masyarakat bisa membedakan mana APK dan mana alat peraga untuk paslon sehingga kesalahfahaman serupa tidak terulang.

0 Komentar