CIREBON – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon (Sumber), kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di salah satu desa di wilayah Kabupaten Cirebon. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Kantor Inspektorat setempat. Kasus tersebut dilimpahkan karena setelah diperingatan oleh inspektorat agar mengembalikan kerugian negara yang telah dilakukannya, sang kuwu tak menggubrisnya.
Dugaan korupsi yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar itu menyeruak di Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Bahkan kasusnya kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, usai mendapat limpahan inspektorat.
Atas dugaan kasus korupsi tersebut, kejaksaan saat ini tengah memperdalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan memanggil Kepala Desa (kuwu) Desa Ciwaringin berinisial Wa dan perangkat desa setempat lainnya.
Baca Juga:Tawuran Maut Cirebon Timur, Terdakwa Anak Divonis 5 Tahun BuiSekda Jabar Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Nasional 2024
Begitupun sekdes, mantan sekdes serta Ketua BPD dan LPMD Desa Ciwaringin, mereka tak luput dari pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) Kejari Kabupaten Cirebon.
Diperoleh informasi, mencuatnya kasus dugaan korupsi ini berawal dari temuan Inspektorat Kabupaten Cirebon. Di mana dalam pengelolaan APBDes tahun 2023 di Desa Ciwaringin, diduga Wa telah telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, pihak Inspektorat menemukan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar. Atas temuan tersebut, pihak Inspektorat saat itu memberikan tenggang waktu kepada kuwu setempat untuk menyelesaikannya selama 2 Bulan.
Akan tetapi karena permintaan Inspektorat tersebut tidak digubris, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebelumnya, tepatnya pada bulan Februari 2024, Inspektorat Kabupaten Cirebon melakukan audit terhadap Desa Ciwaringin. Hasilnya ditemukan beberapa penyelewngan APBDes dan PADes, di anataranya:
- PAD Tidak masuk rekening Desa dimana PAD Desa Ciwaringin yang masuk APBDes hanya sebesar Rp.5.000.000, Sedangkan PAD Desa Ciwaringin dari Bengkok sekitar Rp 230 jt,Titisara Rp 35jt dan Sewa Tanah Kas Desa Sebesar Rp.30 jt. Sesuai dengan aturan sudah seharunya Bengkok/Titisara mestinya memalui proses lelang, akan tetapi kuwu langsung menjual sendiri ke pihak petani tanpa proses lelang.
- Mark Up Angaran Desa diantaranya:
- Paving Blok
- Pengaspalan jalan
- Pelatihan Burung Puyuh
- Pengadaan Mobil Siaga
- SPAL Blok sentral
- Drainase Blok Lebak
- Kegiatan Wayang Kulit
- Saluran Gorong2 (BanProv)
