“Masalah zonasi ini kan sudah jelas, tentang radius wilayah, namun karena kebijakan serta keterbatasan kuota penerimaan siswa baru untuk SMPN 1 Gebang ini, maka kami memberikan solusi kepada orang tua calon murid untuk mendaftar ke sekolah negeri lainnya yang masih seputaran wilayah Gebang ini, dengan catatan masih adanya kuota penerimaan siswa baru di sekolah tersebut dan tidak melewati tanggal 31 Agustus 2024,” jelasnya.
Ada pun terkait permohonan 12 wali murid dan komite, pihak sekolah sudah menempuh langkah semaksimal mungkin. Diantaranya mengajukan usulan kebijakan banding kepada dinas pendidikan kabupaten, konsultasi dengan Komisi IV DPRD Kab Cirebon, dilanjutkan ke tingkat provinsi, bahkan hingga ke Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempertimbangkan kebijakan baru yang bisa membantu nasib 12 siswa asal Gebangkulon itu.
Namun karena antara usulan dan batas tenggat waktu penerimaan siswa cukup singkat, maka pengajuan ini belum bisa terealisasi. Hal ini menimbulkan polemik yang menimbulkan kesan SMPN 1 Gebang mengabaikan kebijakan zonasi.Saprudin juga menyesalkan stigma yang menyudutkan pihak sekolah.
Baca Juga:Hadiri National Anti Fraud Conference 2024, Bey Machmudin Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Kebersamaan dalam Menghadapi “Fraud”Bey Machmudin Ingin Lebih Banyak Tokoh Jabar Jadi Pahlawan Nasional
“Meski pengajuan itu sudah diputuskan gagal dan sudah sejak awal disampaikan perihal kebijakan dari dinas, namun masih saja ada yang mengungkit bahwa lokasi sekolah berada di atas tanah titisara Desa Gebangkulon tanpa dipungut biaya sewa. Itu argumentasi yang selalu diulang-ulang selama 27 tahun, padahal antara lokasi sekolah dan kebijakan dari dinas pendidikan adalah dua hal yang berbeda,” pungkasnya.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda, tim JP yang sempat mewawancarai perwakilan komite SMPN 1 Gebang Andi Subandi, mengaku bangga dengan pola kepemimpinan dan pola pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Kepsek SMPN 1 Gebang bilamana terjadi polemik.
“Saya salut dan bangga kepada Kepala sekolah SMPN 1 Gebang yang selalu pasang badan dan mencari solusi yang terbaik, termasuk soal 12 siswa yang nasibnya (kala itu) belum jelas. Saya menyaksiakan langsung, Kepsek dan jajaran sudah memperjuangkan secara maksimal, namun aturan tetaplah aturan yang harus dipatuhi,” tandasnya.
Statment tersebut bukan tanpa dasar, mengingat Kuwu Gebangkulon yang juga komite ini tahu betul dan menyaksikan langsung ikhtiar dari pihak sekolah ketika memperjuangkan 12 siswa tersebut. (jay/crd/rif)
