“Pada intinya, Pemdes siap memfasilitasi melalui mediasi di kantor desa. Dengan catatan, pihak-pihak yang terkait langsung yakni warga kami (para pemilik kios), dinas DPUTR Kab Cirebon, dan pembeli lahan dihadirkan langsung, sehingga bisa ada kata mufakat,” ungkapnya seraya menegaskan hingga kini kuwu belum pernah bertemu pihak pembeli lahan.
Dia pun bercerita bahwa rencananya akan digelar mediasi pada Kamis (29/8/2024). Namun, begitu keesokan harinya redaksi menanyakan kembali apakah mediasi jadi digelar? Kuwu menjawab belum ada info lagi alias batal digelar.
Sementara itu, saat redaksi mengkonfirmasi Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Iwan Rizki, terkait surat teguran yang dimaksud, lewat pesan whatsapp, Kamis (29/8/2024), pak kadis tidak menjawabnya. Namun pada notif pesan menunjukan tanda centang dua alias terkirim.
Baca Juga:PAD Kab Cirebon 2024 Turun Rp 81 Miliar, Terungkap dalam Rapat Paripurna DPRDMotornya Diduga Dirampas Mata Elang “Buana”, Nasabah BAF Bakal Lapor Mabes Polri
Di tempat terpisah, sumber JP yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa pihak pembeli lahan tersebut yakni keluarga dari Toko/Toserba Alkaromah yang terletak di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Sumber menyebutkan, bahwa harga lahan tersebut sebesar Rp1,8 miliar dan sudah dibeli sejak lama. Sedangkan adanya upaya penggusuran kios itu berkaitan dengan rencana akan dibangunnya Toserba/Toko serupa di Desa Karangasem. Namun pihak pembeli diduga menyuruh orang (makelar) yang kurang tepat, sehingga terjadi kisruh seperti sekarang.
Hal ini dibenarkan oleh perwakilan dari pihak Alkaromah Miko Syafaat. Saat dikonfirmasi Tim JP, Miko mengatakan harga yang dibayarkan kepada penjual tersebut sudah berikut dengan pengosongan lahan (posisi lahan kosong tanpa adanya deretan kios di sana).
“Harga yang kami bayarkan itu sudah terima bersih, artinya sudah dalam posisi menjadi lahan kosong dan siap dibangun untuk tempat usaha. Nanti mungkin adik saya yang akan mengelolanya,” singkat putra dari Bos Toserba Alkaromah ini. (tim jp)
