Kuwu menjelaskan, pada sosialisasi pertama beberapa waktu lalu yang dilakukan di kantor desa setempat, dihadiri oleh pihak tower dan pemilik lahan, namun masyarakat yang tidak setuju saat itu tidak hadir. Sedangkan pada sosialisasi kedua, pihak yang tidak setuju hadir, namun dari pihak tower tidak hadir.
“Intinya kami siap memfasilitasi kembali jika digelar lagi audiensi guna mencari solusi terbaik atas polemik yang saat ini terjadi, agar ke depan semuanya berjalan lancar,” pungkas kuwu.
Begini Kata Satpol PP Kab Cirebon
Sedangkan pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon saat dikonfirmasi terkait fenomena tersebut menyatakan bahwa polemik itu dikembalikan kepada pemerintahan desa setempat untuk mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Adapun merujuk pada kewilayahan, kewenangan terkait polemik tower BTS ini berada di bawah manteri polisi (MP) Kecamatan Karangsembung. Satpol PP juga meminta agar komunikasi dan koordinasi juga dilakukan dengan pihak kecamatan setempat. (tim jp)
Baca Juga:Pimpinan DPRD Dukung Kejari Sumber Usut Kasus Korupsi Taman PataraksaDPRD Kab Cirebon Sorot Pelayanan Kesehatan Akibat Kuota UHC BPJS Habis
PROSES PERPANJANGAN TOWER BTS DI DESA KALIMEANG TAHUN 2018-2023. MASIH BANYAK TANDATANGAN WARGA YANG KOSONG. TAPI KOK BISA DIPERPANJANG?
