CIREBON – Sebanyak enam orang warga Desa Kalimenag, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, menolak perpanjangan izin Tower BTS (Base Transceiver Station) yang berdiri di wilayah permukiman padat penduduk di Blok Manis desa setempat. Keseriusan warga menolak perpanjangan tower tersebut dibuktikan lewat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
Warga yang tinggal di dekat tower menunjukkan surat pernyataan penolakan perpanjangan tower BTS.
Atas informasi tersebut, Tim JP akhirnya mendatangi kediaman Dahlan, salah satu warga yang protes terhadap perpanjangan tower tersebut, Rabu (3/7/2024). Di mana saat Tim datang, warga lainnya yang juga menolak perpanjangan tower juga sudah berada di sana.
Baca Juga:Pimpinan DPRD Dukung Kejari Sumber Usut Kasus Korupsi Taman PataraksaDPRD Kab Cirebon Sorot Pelayanan Kesehatan Akibat Kuota UHC BPJS Habis
Dijelaskan Dahlan, tower tersebut berdiri sejak 2008 dengan kontrak selama 10 tahun hingga 2018. “Nah di tahun 2019, pemilik lahan dan perusahaan tower melakukan perpanjangan lagi 5 tahun, itu pun diem-diem saja. Awalnya kami juga keberatan, namun saat itu pemilik lahan memohon karena sedang butuh biaya untuk pengobatan orang tuanya, akhirnya atas pertimbangan kemanusiaan, akhirnya kami setuju. Dengan catatan setelah 5 tahun atau kontrak habis, harus komitmen untuk dipindahkan. Tapi faktanya sekarang minta perpanjangan lagi 5 tahun. Jadi tuntutan kami sekarang, tower itu harus dibongkar sesuai kesepakatan waktu itu,” ungkapnya.
Dahlan didampingi sang istri menjelaskan, alasan penolakan warga bukan karena kurangnya kompensasi, melainkan murni karena faktor kesehatan dan keselamatan mereka. Utamanya saat cuaca buruk seperti hujan, angin kencang, ada petir, kekhawatiran tower roboh, hingga paparan efek radiasi jangka panjang.
“Tapi yang terkesan maksa itu yang punya lahan dan perusahaan yang mengelola tower. Kata mereka kalau pengen dipindahin harus sewa pengacara, soalnya surat perpanjangannya sudah sampai pusat. Intinya kami ditakut-takuti dan ditekan agar mau tandatangan untuk perpanjangan tower BTS ini. Coba bapak atau ibu tinggal di sini saat musim hujan petir, bakal terasa seperti apa ngeri nya. Jangan ngegampangin atau bilang bakal tanggung jawab, musibah gak ada yang tahu, nyawa gak bisa diganti dengan uang kompensasi,” terang warga lainnya dengan nada tegas.
Dahlan kembali menjelaskan bahwa belakangan ini pemilik lahan dan pihak PT melakukan upaya agar proses perpanjangan bisa dilakukan, bahkan sudah mendatangi kantor desa setempat belum lama ini. Namun pihak Pemdes Kalimeang pun menurut Dahlan cenderung hati-hati dan tidak begitu saja mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan tower, mengingat masih ada gejolak di masyarakat.
