Yudhi menjelaskan, peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka E melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sementara tersangka D mendukung tindakan tersebut dengan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Tersangka AM, sebagai PPK, gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengendali kontrak.
“Gapura yang ambruk adalah bagian dari tahap kedua pembangunan proyek ini, yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat,” jelas Yudhi. (adv)
