Terkait pengelolaan 1 tahun tanah bengkok yang menjadi tuntutan para perangkat desa lama, Kuwu Anggi justru menyampaikan harusnya itu bisa dikroscek ke kuwu sebelumnya dalam hal ini mantan Kuwu Pabuaran Lor Hery Castari.
“Harusnya bisa kroscek dong ke kuwu sebelum saya, dulu seperti apa komitmennya. Karena saya sudah bersurat juga ke inspektorat bahwa penemuan-penemuan lain sebelum saya menjabat itu bukan tanggung jawab saya,” tegasnya.
Kendati demikian, sebagai pejabat publik dan orang nomor satu di Desa Pabuaran Lor pihaknya tetap berupaya melakukan yang terbaik bagi seluruh warganya termasuk mengupayakan win win solution bagi tujuh orang perangkat yang menyoal masalah pelantikan ini.
Baca Juga:Rayakan Ramadan dengan Aneka Promo Menarik dari bank bjbPMPRI Sampaikan Apresiasi Atas Penetapan Tersangka Kepala BKPSDM oleh Kejati Jabar
“Akan kami agendakan untuk duduk bersama (musyawarah) antara Pemdes, perangkat baru, perangkat lama, yang juga dihadiri oleh Pak Camat dan Kepala DPMD. Rencananya di hari Jumat (besok-red). Intinya adalah saya gak mau menyalahi aturan,” pungkasnya.
Sedangkan ketika Tim JP ingin mengkonfirmasikan masalah ini kepada Camat Pabuaran Dedi Supardi, Ia sedang tidak berada di kantornya. “Bapak lagi keluar mas, tapi kemungkinan sekitar jam 02.00 bakal ke kantor lagi,” ungkap salah seorang pegawai kecamatan.
Sedianya, tim JP akan mengkonfirmasikan masalah polemik pelantikan perangkat desa juga tema lainnya seperti adanya pengalihan data penerima bantuan raskin, program sewa lahan oleh petani tebu, tema infrastruktur, dan tema strategis lainnya. (jay/adi)
