KONFIRMASI – Kuwu Pabuaran Lor Anggi Pratiwi (kiri) usai memberikan keterangannya kepada redaksi JP dikediamannya, Rabu sore.
“Saya sudah memberlakukan SP 1, SP 2 dan SP 3 untuk masalah perangkat desa. Karena saya juga sebagai kuwu baru butuh team work, butuh tanya itu dan ini, tapi mereka tidak pernah ngantor. Lalu masalah ini saya konsulkan ke pak camat dan DPMD, juga Komisi I, mereka menjawab boleh. Jadi saya berikan mereka sanksi indisipliner, selain memang ada temuan-temuan lain juga,” ungkap Anggi seraya membenarkan bahwa pelantikan perangkat desa ini memang memanas.
Ia juga menegaskan bahwa Pemdes Pabuaran Lor tidak mengeluarkan surat pemberhentian perangkat, yang ada adalah surat alih tugas. Anggi juga mengaku masalah belum selesainya arem-arem dan tuntutan para perangkat ini, memang menjadi kendala dalam pengajuan NRP/NIPD perangkat desa yang baru juga program-program desa lainnya.
Baca Juga:Rayakan Ramadan dengan Aneka Promo Menarik dari bank bjbPMPRI Sampaikan Apresiasi Atas Penetapan Tersangka Kepala BKPSDM oleh Kejati Jabar
Terkait arem-arem ini, Kuwu Pabuaran Lor yang cukup lama tinggal di Ibu Kota ini berharap budaya tersebut bisa dihilangkan karena dianggap memberatkan kuwu yang baru menjabat. “Kalau bisa dihapus yah. Kalau pun memang sudah menjadi budaya, yang penting tidak memberatkan kuwu karena memang arem-arem ini kan kebijakan kuwu,” tandasnya.
Adapun terkait siltap yang menjadi salah satu tuntutan perangkat desa lama, Ia mengklaim sudah menawarkannya namun ditolak oleh perangkat desa yang lama. Kuwu juga membenarkan yang bersedia menerima siltap plus pengarem-arem darinya baru satu orang, yakni perangkat berinisial D yang lebih dulu mundur.
“Siltap tetap saya berikan, tapi mereka yang gak mau tandatangan. Yang nerima baru satu orang dan memang sejak Oktober 2023 dia sudah tidak ngantor, jadi dia legowo mundur karena dia pun mendukung calon lain,” jelas Anggi seraya menegaskan tak satupun dari delapan perangkat desa yang protes tersebut adalah pendukungnya.
Istri Anggota DPRD Kab Cirebon Doni Romadoni ini juga menepis adanya kabar bahwa Pemdes sengaja mempersulit absensi dan membuat situasi di kantor desa tidak nyaman. “Wah itu nggak bener. Soal pak camat (yang merasa dibohongi dan ditegur dinas) juga. Karena saya bertindak sesuai dengan SP, jika selama 3 bulan berturut-turut tidak ngantor ya harus legowo mundur,” terangnya.
