Semakin Kuat, KUB bank bjb dan Bank Sultra Didukung OJK Serta Pemegang Saham

Semakin Kuat, KUB bank bjb dan Bank Sultra Didukung OJK Serta Pemegang Saham
Foto: Istimewa
0 Komentar

JAKARTA – bank bjb terus memperluas ekosistem Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Sultra, yang ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk melangkah lebih lanjut dalam kerangka KUB bank bjb pada 4 Maret 2024 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari acara Focus Group Discussion (FGD) Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembangunan Daerah dan Konsolidasi Perbankan Daerah dengan peserta undangan dari Kemendagri dan Otoritas Jasa Keuangan.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif. Kerjasama ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank. Turut hadir menyaksikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman dan Direktur Komersial & UMKM bank bjb Nancy Adistyasari serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga:bank bjb Bersama Perbankan Besar Lainnya Berkomitmen Dukung Pencapaian Net Zero Emission di IndonesiaSinergi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan bank bjb Lahirkan Pebisnis Berkelanjutan

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan “Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus mendukung perekonomian di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat menopang perekonomian daerah.” Ujar Mahendra.

Hal senada juga disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae bahwa “Untuk memperkuat peran BPD, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu:

  1. Dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi.
  2. Penguatan tata kelola secara konsisten terutama pada governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan professional.
  3. Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent.
  4. Peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.” Kata Dian.

Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB, dimana apabila tidak dapat terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dengan demikian, BPD yang memiliki modal inti dibawah Rp3 triliun tersebut akan berpacu dengan waktu karena waktu pemenuhannya kurang lebih tersisa 13 bulan lagi.

0 Komentar