Temukan Dugaan Money Politics
BANDUNG – Beberapa isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan money politik dan polarisasi politik di kalangan penyelenggara Pemilu Serentak 2024 di wilayah Jawa Barat. Faktor yang memicu terjadinya dugaan tersebut antara lain adalah besarnya biaya yang diperlukan dalam sebuah kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat, terutama dalam hal dana kampanye, serta minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan dari Partai Politik dan Caleg.
Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker menyatakan bahwa dugaan tersebut menyebabkan masyarakat dan beberapa organisasi kemasyarakatan mempermasalahkan integritas dan profesionalitas para penyelenggara pemilu di Jawa Barat.
“Sebagai lembaga yang memastikan bahwa pemilihan umum di Jawa Barat berlangsung secara bebas, jujur, dan adil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Jawa Barat memiliki peran penting dalam menangani kasus dugaan money politik dan polarisasi di penyelenggara pemilu. Bawaslu perlu menjalankan fungsinya dengan baik dan dapat diawasi oleh masyarakat dan media massa,” ungkap Kang Joker.
Baca Juga:bank bjb Catatkan Laba Rp 2,1 Triliun, Pertumbuhan Didorong Melalui Anak Usahabank bjb Tuntaskan Proses Penyertaan Modal Tahap II ke Bank Bengkulu
Joker menuturkan, Bawaslu harus mengawasi setiap tahapan dari Pemilu serentak mulai dari pengawalan terhadap dana kampanye partai politik atau caleg hingga pengawasan terhadap tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara.
“Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu harus mampu menindaklanjuti setiap temuan adanya dugaan money politik dan polarisasi politik pada penyelenggara pemilihan calon legislatif. Salah satu tindakan Bawaslu dalam menangani hal tersebut adalah dengan melakukan pengawalan dan pemantauan terhadap penyelenggara Pileg mulai dari PPS hingga PPK, Kecamatan, dan KPU provinsi,” tuturnya.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki peran penting dalam menangani efek dari money politik pada proses Pilkada. KPK harus dapat menangani dan memantau laporan keuangan partai politik dan caleg dengan baik. Pada sisi lain, pimpinan partai politik dan para calon anggota legislatif juga harus bertanggung jawab atas seluruh kegiatan keuangan yang terkait dengan pilkada dan harus menyediakan laporan keuangan yang jelas, transparan, dan akuntabel. Dalam hal terdapat kejanggalan dalam laporan keuangan, KPK dapat melakukan investigasi untuk mencari sumber dana kampanye.
