DPRD & Tim Asistensi Fokus Bahas Perubahan Ruang TPU Sunyaragi

DPRD & Tim Asistensi Fokus Bahas Perubahan Ruang TPU Sunyaragi
0 Komentar

Mengenai kondisi kawasan Bima pun perlu diperhatikan peruntukannya, sebab terdapat perbedaan dalam dua kebijakan yang diterbitkan Kementerian Keuangan dan Walikota Cirebon.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 247/2018 disebut bahwa kompleks stadion Bima hanya diperuntukkan sebagai RTH dan sarana olahraga. Sedangkan di dalam Perwali Nomor 72/2021 menyebut, peruntukan kompleks stadion Bima bisa dilakukan pembangunan yang menjadi data dukung di wilayah tersebut.

“Kita masih belum secara detil membahas stadion Bima, kita tahu Kemenkeu 247 kompleks Bima diperuntukan RTH dan sarana olahraga sedangkan di Perwali 72/2021 ada perbedaan,” katanya.

Baca Juga:RKPD 2025, DPRD Kota Cirebon Usulkan Tiga Program PrioritasRSUD Waled Siap Tampung Caleg Depresi Pasca Pemilu 2024

Sementara itu, Kepala DPUTR Kota Cirebon, Rahman Hidayat ST mengatakan, alih fungsi TPU Sunyaragi masih perdebatan. Pihaknya pun masih menunggu hasil rapat internal pansus DPRD Kota Cirebon. Di samping itu, Tim Asistensi juga akan berkonsultasi dengan Pemprov Jabar.

Mengenai kawasan Bima, status tata ruang akan diubah menjadi sarana prasarana umum (SPU). Sebab, dalam Permen Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengakomodir kondisi lokasi terkini.

Menurutnya, kawasan Bima sudah tidak relevan jika disebut sebagai kawasan RTH. Karena di kawasan tersebut terdapat gedung perkantoran, pelayanan umum, fasilitas olahraga dan sebagainya.

“Kantor DPUTR saja terdaftar sebagai RTH, jelas di sini perlu diubah. Di Kawasan Bima juga ada perdagangan, ruang olahraga dan perkantoran, sehingga lebih tepatnya adalah SPU,” tuturnya.

Turut hadir anggota Pansus Raperda RTRW M Noupel SH MH, Andi Riyanto Lie SH, Pj Sekda Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST, dan Tim Asistensi Pemda. (hms/adv)

0 Komentar