Caleg Harus Tahu..!! Begini Cara Menghitung Suara Untuk Dapat Kursi DPRD di Pileg 2024

Caleg Harus Tahu..!! Begini Cara Menghitung Suara Untuk Dapat Kursi DPRD di Pileg 2024
0 Komentar

Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3. 

1. Partai A 24.000/5 = 4.800 

2. Partai B 15.000/5 = 3.000 

3. Partai C 9.000/3 = 3.000 

4. Partai D 5.000//3 = 1.666 

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara. 

Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 

Dalam menentukan alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024, terdapat beberapa pedoman yang diantaranya sebagai berikut ini: 

Baca Juga:Regulasi Pinjol 2024 Makin Berpihak ke Nasabah, Simak Tujuh Aturan Barunya!Rayakan HUT ke-7, Ini Harapan JBN

1. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh). 

2. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan: 

  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi 
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi 
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi 
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi 
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi 
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi 
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. Dari penjelasan tersebut, semoga para caleg juga masyarakat bisa mengerti cara menghitung suara untuk membuahkan satu kursi dewan. (red/tir/jp)
0 Komentar