PEMILIHAN Umum (Pemilu) akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan juga Pemilihan Legislatif (Pileg). Bagi warga yang ingin ikut dalam pencalonan anggota legistatif (caleg), yang prosesnya digelar tanggal 24 April 2023 sampai 25 November 2023 maka harus tahu cara menghitungnya. Proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif diprediksi akan tetap menggunakan metode Sainte Lague.Â
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Di Indonesia sendiri, metode ini sudah pernah diterapkan pada saat Pileg 2019. Adapun metode dan cara menghitung kursi bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 mendatang dapat disimak pada paparan berikut ini.Â
Metode Hitung Kursi Pemilu 2024 Sainte Lague merupakan teknik metode yang diperkenalkan oleh seorang matematikawan dari Perancis. Matematikawan tersebut bernama Andre Sainte Lague. Sainte Lague sempat menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga:Regulasi Pinjol 2024 Makin Berpihak ke Nasabah, Simak Tujuh Aturan Barunya!Rayakan HUT ke-7, Ini Harapan JBN
Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara. Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.
Dilansir dari laman KPU, langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih. Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.
Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni: Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik. Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan. Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama. Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua. Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi. Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
