Sedangkan delegasi dari BPN/ATR Kab Cirebon menekankan, sertifikat harus diberikan langsung kepada pemilik saat dilakukan pembagian. Hal ini untuk menghindari kesalahan yang fatal. Untuk itu, syaratnya pemohon PTSL harus membawa AJB dan KTP serta tidak boleh diwakilkan guna menghindari adanya sertifikat ganda. (jay/rif)
Suasana penyerahan sertifikat PTSL di Desa Gebang Kulon. Tampak masyarakat tertib mengantre guna mendapatkan sertifikat tanah yang sudah didaftarkan sebelumya pada program PTSL.
