Sat Reskrim Polrestro Bekasi Ungkap Kasus, Salah Satu yang Menonjol Kasus 338

Sat Reskrim Polrestro Bekasi Ungkap Kasus, Salah Satu yang Menonjol Kasus 338
0 Komentar

Sat Reskrim Polrestro Bekasi Ungkap Kasus, Salah Satu yang Menonjol Kasus 33828 Pelaku Tindak Pidana dari Berbagai Kasus. (Foto: Dok)

Selain itu, ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan dan kita sita, yaitu satu unit handphone, kwitansi, rekening koran, bukti transfer, alat tang, gunting merek target, lalu kunci letter T ukuran 8, kemudian obeng 2 buah, karung 2, tambang nilon 3 buah, satu buah penutup kepala, 2 sweater, satu celana panjang warna hitam, satu buah gesper, satu buah tangga, dan 20 rokok berbagai merek.

“Untuk kasus curanmor, barang bukti yang berhasil kita amankan dan kita sita, yaitu 2 unit sepeda motor, satu pucuk enjata air soft gun warna hitam, 5 buah tabung gas air soft gun, satu pucuk korek api berbentuk pistol, satu bilah badik, kunci letter T 5 buah, 3 anak kunci, 3 kunci untuk gantungan,” sebutnya.

Motifnya yakni, pelaku mengambil sepeda motor dalam keadaan terkunci yang terparkir di TKP dengan cara merusak kunci atau menggunakan kunci Letter T, sepeda motor korban di jual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca Juga:Bandar Obat Berkedok Warung Kelontong Cabuli Gadis Di Bawah UmurForkopimcam Serangbaru Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

“Untuk kasus pembunuhan yang berada di Tambun. Barang bukti yang bisa kami sampaikan, yaitu tadi yang sudah disebutkan,” tambahnya.

Sumarni mengungkapkan, untuk para pelaku kasus pembunuhan ada 2 orang, yaitu satu inisial KD alias Ayu Lestari (Waria), dan S.

“Untuk kasus pembunuhan ini bisa kami sampaikan motif dari pelaku, yaitu pelaku ini menyangka korban yang dipukul dan dibunuhnya pernah berhubungan dengan yang bersangkutan, namun tidak ada kompensasinya,” katanya.

Wakapolres menyebutkan, untuk kasus tindak pidana curat pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman. Paling lama 5 tahun.

“Khusus curas, ya kasus curas ancaman pidananya, yaitu 9 tahun penjara. Kemudian untuk kasus pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ucapnya.

“Yang tadi pembunuhan itu adalah orang yang mirip mukanya (korban) dengan orang yang dia (pelaku) cari. Korban ini adalah korban kecelakaan, kemudian tolong oleh masyarakat, korban dibawa pelaku dengan dalih akan dibawa ke rumah sakit, namun malah ditaruh di warung, kemudian tiba-tiba oleh si pelaku ini di pukul,” pungkasnya. (Jar)

0 Komentar