BEKASI – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit-unit Reskrim Polsek jajaran di lingkungan Polres Metro Bekasi, selama bulan Oktober 2023 berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana, satu di antaranya sudah dirilis di Polsek Cikarang Utara.
“Hari ini kami akan menyampaikan 12 kasus yang terdiri dari beberapa tindak pidana atau kejahatan. Yang pertama kasus curas, kemudian kasus curat, curanmor, dan kasus pembunuhan,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni dalam keterangan rilisnya di lobi Polres Metro Bekasi, Kamis (02/11/2023) pagi.
Sumarni menerangkan, adapun kasus curas ada 4 yang berhasil diungkap, ada 4 LP yang berhasil diungkap. TKPnya ada di daerah Sukaresmi, Cikarang Selatan. Kemudian Serangbaru, Kecamatan Tarumajaya, kemudian Cikarang Utara.
Baca Juga:Bandar Obat Berkedok Warung Kelontong Cabuli Gadis Di Bawah UmurForkopimcam Serangbaru Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024
Kemudian, lanjutnya, untuk kasus curat ada 4 LP yang berhasil diungkap, yaitu di Karangbahagia, Kecamatan Tambun, dan Kecamatan Babelan. Pelaku masuk ke TKP dengan cara mencongkel (merusak) pintu/jendela kemudian mengambil barang-barang milik korban, kemudian pelaku menjual barang barang tersebut.
“Untuk kasus curanmor, ya untuk kasus curanmor ada 3 LP, yaitu di Kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Tambelang, dan Kecamatan Cikarang Timur. Sedangkan untuk kasus pembunuhan ada 2 LP, satu LPnya kemarin sudah dirilis oleh Bapak Kapolres. Hari ini kami akan menyampaikan pengungkapan kasus satu kasus pembunuhan yang terjadi di Tambun,” ucap Wakapolres.
“Dari 12 kasus, kami sudah mengamankan 28 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil kita sita dan kami amankan. Untuk kasus pembunuhan, yaitu satu helai kaos orange, kemudian satu helai celana bahan warna biru muda, kemudian satu pasang sandal warna hitam, satu helai kaos kaki bertuliskan ‘Bring Me the Horizon’. Kemudian satu kayu berbentuk lancip, serta hasil visum klinik dan rumah sakit,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk kasus curas barang bukti yang berhasil di, yaitu 3 unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu buah plat nomor B 4314 FBA, kemudian satu bilah golok, satu bilah badik, 2 buah gobang, dan 2 unit handphone.
Motifnya adalah pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mengacam menggunakan sajam dan tidak segan-segan melukai korbannya, dan sepeda motor korban di jual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
