Pemusnahan Barang Ilegal (Selundupan) oleh Mendag, Menko Perekonomian, Menkeu, Kabareskrim Polri, dan Ditjen Bea dan Cukai di TPP Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Foto: Dok)
“Kami telah terus meningkatkan pengawasan dalam bentuk langkah-langkah untuk melindungi masyarakat terutama melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai salah satu tugasnya adalah sebagai Community Protector dan juga melindungi masyarakat dalam hal ini dan juga melindungi industri dalam negeri,” beber Menkeu Sri Mulyani.
Oleh karena itu, lanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan tugas pengawasan untuk keluar masuknya barang, terutama yang telah ditetapkan berbagai kebijakkan-kebijakkan yang tadi telah disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian dan juga diatur dalam keputusan Menteri Perdagangan.
Baca Juga:Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Obat-Obatan Daftar G, Sinte, Ganja Hingga SabuKakak Bunuh Adik Kandung, Ini Kronologinya
“Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh teman-teman dari badan juga. Ini tentu dengan tujuan tadi masyarakat aman dan tetap mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas baik. Industri di dalam negeri juga bisa terjaga dan pasar di dalam negeri juga tetap bisa memiliki kegiatan,” imbuhnya.
“Namun tanpa merusak struktur industri atau persaingan yang tidak sehat. Kami laporkan Pak Menko dalam kesempatan ini pada periode antara 10 hingga 15 Oktober 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga atau Dirjen TKN di bawah Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri telah melaksanakan operasi bersama,” sambungnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan, total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan, nilainya hampir Rp50 miliar atau Rp49,951 miliar.
“Memang sebagian besar tadi sudah disampaikan Menteri Keuangan. Mudah-mudahan kerjasama terus seperti ini yang selama ini sudah baik, kita akan lebih baik lagi,” tutupnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menambahkan, salah satu bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat memberikan perlindungan kepada para konsumen, khususnya para pengusaha kecil, para UMKM kita, karena banjirnya barang-barang impor ini kalau kita mau bersaing harganya memang agak berat.
“Oleh karena itu, sesuai dengan tugas kami dalam rangka berikan penegakkan hukum, kita bekerjasama, terutama dengan pemerintah, Kementerian Perdagangan dan juga dengan Bea Cukai untuk senantiasa bersama-sama melaksanakan penindakkan terhadap masuknya barang-barang ilegal memang tidak mudah, karena selain melalui pintu masuk yang resmi barang-barang ini masuknya juga melalui pintu yang tidak resmi,” ungkapnya.
