TPP Bea dan Cukai Cikarang Lakukan Pemusnahan dan Hibah Barang Ilegal Senilai Rp50 Miliar

TPP Bea dan Cukai Cikarang Lakukan Pemusnahan dan Hibah Barang Ilegal Senilai Rp50 Miliar
0 Komentar

BEKASI – Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan bersama Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Perwakilan Menteri UMKM, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada beserta Ditjen Bea dan Cukai, Dirjen TKN melakukan pemusnahan barang ilegal dan dihibahkan senilai Rp49,951 Miliar.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Internal Kabinet pada awal bulan ini telah memberikan arahan tegas untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian koordinator Bidang Perekonomian kemudian mengkoordinasikan pengetatan arus impor bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri. Kegiatan yang dilakukan diantaranya, yakni melakukan penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.

Baca Juga:Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Obat-Obatan Daftar G, Sinte, Ganja Hingga SabuKakak Bunuh Adik Kandung, Ini Kronologinya

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakkan pengetatan impor,” ujar Airlangga dalam press rilis pemusnahan barang ilegal di TPP (Tempat Penimbunan Pabean) Bea dan Cukai Jalan Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023) siang.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp40 miliar dan diantaranya berupa Produk Pakaian Bekas, Produk Baja, Pipa, Komoditi Wajib SNI, Produk Kehutanan, Elektronik, Kosmetik, Makanan dan Minuman, serta Alat Ukur dan Produk Tekstil lainnya.

“Saya mengapresiasi kerja keras dan kerjasama yang baik di lapangan antara Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN, Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam melakukan penindakan ini,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, hal tersebut juga merupakan keputusan sidang kabinet, dari kita di Kementerian Keuangan menindaklanjuti bersama-sama dengan keseluruhan Kementerian, lembaga, terutama dalam hal ini dengan Reskrim untuk melakukan, bagaimana pengawasan yang dilakukan pemerintah sehubungan dengan makin banyak dan maraknya berbagai impor atau banjir dari barang-barang impor, terutama barang konsumsi yang kemudian menimbulkan dampak negatif bagi industri dalam negeri.

0 Komentar