Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Obat-Obatan Daftar G, Sinte, Ganja Hingga Sabu

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Obat-Obatan Daftar G, Sinte, Ganja Hingga Sabu
0 Komentar

Di samping itu, Twedi memaparkan, nominal harga barang bukti dan jumlah korban jiwa yang bisa diselamatkan dengan pengungkapan perkara ini. Untuk nominal rupiahnya setara dengan kurang lebih Rp4 miliar atau Rp449.607.000. Kemudian, untuk jumlah jiwa yang kemungkinan bisa diselamatkan kurang lebih 15.155 jiwa.

“Pasal yang akan diterapkan, Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 113 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111,” kata Kapolres.

Kedua, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.

“Demikian untuk yang pengungkapan pertama,” ucapnya.

Baca Juga:Kakak Bunuh Adik Kandung, Ini KronologinyaHari Santri Nasional 2023, Ponpes Al-Shohwah Raih Juara III Lomba Film Pendek

Selanjutnya, ada 2 perkara yang dikembangkan tertanggal 11 Oktober 2023. TKP Toko obat dan kosmetik yang beralamat di Jalan Raya Sumberjaya, Desa Tridayasakti, Tambun Selatan. Yang kedua, Toko obat dan kosmetik yang beralamat di Jalan Kampung Asem Sumberjaya, Tambun Selatan.

“Tersangkanya F dan S. Barang bukti yang kami sita, Tramadol 5.147 butir, Eximer 5.307 butir uang Rp600 ribu, Telepon genggam 3 unit, plastik klip kecil 8 pack, dompet 2, Buku pembukuan 3 pcs. Modus operandi menjual obat-obat daftar G berkedok toko kosmetik nominal harga barang bukti dan jumlah jiwa yang dapat diselamatkan dalam pengungkapan ini sebesar kurang lebih Rp78 juta dan kurang lebih 10.454 jiwa,” ungkapnya.

Pasal yang diterapkan Pasal 35 Juncto Pasal 138 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan maksimal hukuman penjara 10 tahun. (Jar)

0 Komentar