BEKASI – Polres Metro Bekasi khususnya Sat Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus narkotika jenis sabu, sinte dan ganja ini selama September dan Oktober 2023.
“Rentang waktunya untuk pengungkapan tanggal 13 September sampai dengan 7 Oktober 2023,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, di lobi Polres Metro Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Selain itu, untuk TKP, Kapolres menjelaskan, yang pertama Apartemen Mutiara Bekasi Tower B. Kemudian di Pekayon, Bekasi Selatan. Lalu, SPBU Coco Daan Mogot, Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga:Kakak Bunuh Adik Kandung, Ini KronologinyaHari Santri Nasional 2023, Ponpes Al-Shohwah Raih Juara III Lomba Film Pendek
Yang ketiga, lanjutnya, Muara Beres RT 01/02, Cibinong, Kabupaten Bogor. Yang keempat kontrakan di Kampung Lembur, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
“Untuk tersangka ada 6 orang. Inisial JJ, FJ, IF, JC, MM, dan I. Selanjutnya, untuk barang bukti yang kami sita, adalah Ganja 9.395,18 gram, Sabu 747,74 gram, Tembakau Sinte atau Tembakau Gorilla 657,23 gram, Bahan baku bibit Sintenya 75,90 gram, Tembakau biasa 125,4 gram, Tembakau Aroma 615,8 gram, Timbangan elektrik 6 unit, kemudian handphone genggam 8 unit. Kemudian barang bukti lainnya ada mangkok kaca toples bening, semprotan warna merah dan putih. Kemudian plastik kemasan makanan ringan, plastik bening besar, kertas papir, plastik klip bening, alat mixer, warna putih, lakban hitam, lakban bening lakban coklat. Kemudian sarung tangan warna hitam, botol alkohol ukuran 1 liter dan kardus bekas rice cooker,” sebutnya.
2 Pelaku Pengedar Obat-obatan Daftar G dan 6 Pelaku Pengedar Ganja, Sabu dan Tembakau Gorilla. (Foto: Dok)
Kapolres menjelaskan, untuk modus operandi yang pertama, pelaku menyewa apartemen yang digunakan untuk mengolah dan memproduksi narkotika jenis sinte untuk siap jual dan menjualnya di media online Instagram.
Kemudian, pelaku menaruh barang bukti di titik koordinat tertentu lalu membagikan titik tersebut kepada pembeli lewat media. WhatsApp.
“Selanjutnya, pemasaran penjualan melalui media online yang sudah saya sebut tadi. Barang tersebut ditaruh di titik tertentu sesuaikan dengan map agar pembeli mudah mendapatkannya, dan barangnya tersembunyi,” bebernya.
“Penjualan barang bukti ini menggunakan nomor yang pribadi. Jadi, para pelaku akan mengantar barang kepada pembeli yang sudah memesan. Mereka sangat berupaya untuk rahasia dan hanya diketahui oleh person to person atau orang ke orang saja,” tambah Kapolres.
