Sumber JP lainnya dari pihak leasing di Cirebon mengatakan bahwa yang mempersulit proses ini sebetulnya pihak asuransi bukan leasing. “Asuransi itu pihak ketiga dan pengajuan dari nasabah biasanya agak susah. Leasing memang bekerjasama dengan asuransi tapi terkadang pihak asuransinya yang tertutup dengan alasan prosedural. Padahal kan kerjasama dengan leasing ini menguntungkan asuransi juga, tapi untuk klaim dari nasabah terkadang sulit mas. Jadi memang harus dibongkar secara gamblang, jangan sampai pengajuan klaim ini hanya terjebak dengan aturan yang itu-itu saja. Kasihan dong nasabah yang memang sudah kooperatif dan membayar lunas. Lalu kemana hak konsumen atas refund ini jika tidak diajukan nasabah, siapa yang menikmati?” beber sumber JP yang enggan namanya dipublish. (adi/crd)
Nasabah MUF Kecewa, Dijanjikan Refund Asuransi Cair dalam Dua Minggu Ternyata Zonk!
