“Mohon maaf pak sebelumnya, untuk proses refundnya masih membutuhkan waktu. Karena sampai saat ini masih proses di pihak asuransinya pak. Kami juga masih menunggu tabel dana dari pihak asuransinya terlebih dahulu,” jawab Dinda. Jawaban yang sama juga disampaikannya di akhir September, alasan dari pihak asuransi, pencairan refund terkendala karena tutup buku dan diupayakan akan dicairkan awal bulan Oktober ini.
Merasa Dirugikan, Nasabah HZ Bakal Lapor OJK
Kepada wartawan JP, HZ menyampaikan keluhannya terkait lambannya refund asuransi ini. Ia menilai pihak leasing dan asuransi ingin menang sendiri padahal konsumen sudah menunaikan semua kewajibannya. “Kalau urusan proses refund antara leasing dan asuransi saya fikir itu urusan internal. Dan waktu dua minggu saya rasa cukup panjang untuk menghitung besaran refund. Coba kalau sebagai nasabah telat bayar, baru sehari saja denda sudah berjalan, sebulan semakin bengkak. Mau kita jelaskan kondisi kita yang sedang kesulitan keuangan misalnya, pihak leasing tak akan mau mengerti, denda dan lain-lainnya tetap berjalan. Jadi kembali saja pada komitmen awal, saya dijanjikan dua minggu refound-nya cair. Sekarang sudah tanggal 2 Oktober 2023 belum juga cair. Ini kenapa jadi berbelit gini. Coba tunjukkan itikad baiknya jangan cuma bilang sudah follw up follow up terus,” ungkap HZ.
Ia pun berencana melaporkan masalah ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon jika minggu ini refundnya tak juga dibayarkan. “Kita tunggu saja, kalau sampai minggu ini tidak cair saya akan ke OJK Cirebon tepatnya ke bidang perlindungan konsumen, karena saya yakin bukan hanya saya saja yang mengalami kendala semacam ini. Saya juga akan kirimkan surat aduan ke MUF pusat dan Aswata Pusat, terkait keluhan saya ini,” tegasnya.
Sumber JP: Refund Bisa Cair Untuk Nasabah yang Ngerti
Baca Juga:Maulid, Bey Machmudin Sampaikan Pesan kepada ASNKebakaran RSUD Dr. Slamet Garut Akibat Korsleting Arus Listrik
Fakta mengagetkan disampaikan IS, pengusaha showroom mobil. Ia mengatakan kepada wartawan JP bahwa refound ini cenderung ditutup-tutupi oleh pihak leasing dan asuransi. Adapun pencairan refund hanya untuk segelintir orang yang mengerti saja. “Kalau kita gak bilang, mereka (leasing-red) gak akan menyampaikan bahwa biaya asuransi ini bisa dikembalikan kepada nasabah. Karena memang ada hak nasabah yang harus dikembalikan jika lunas sebelum waktunya. Karena cicilan yang nasabah bayarkan tersebut sudah termasuk dengan biaya asuransi. Nominalnya juga lumayan besar, tergantung jenis asuransinya. Ada yang total lost only (TLO) ada yang all risk. Yang all risk lebih besar,” terangnya.
