Jaringan Indonesia Positif (JIP) Gelar Media Briefing Terkait Program Tes Viral Load HIV

Jaringan Indonesia Positif (JIP) Gelar Media Briefing Terkait Program Tes Viral Load HIV
0 Komentar

BOGOR – Guna mempercepat program penyediaan Tes Viral Load HIV di Indonesia umumnya dan khususnya di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Provinsi Banten, Jaringan Indonesia Positif (JIP) menggelar kegiatan media Briefing bersama sejumlah Pimpinan media Online dan cetak serta NGO/LSM yang fokus terhadap masalah HIV. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Grand Savero Hotel Bogor, Kota Bogor, Rabu (30/08/2023) siang.

Kegiatan ini juga dihadiri Advocacy Specialist program Advocate For Health, Timotius Hadi dan Adi Mantara dari tim Legal Jaringan Indonesia Positif (JIP).

Dalam pemaparannya terkait program Tes Viral Load HIV, Timotius menjelaskan, Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Daerah, provinsi, kota, dan kabupaten saat ini sedang melaksanakan program penyediaan Tes Viral Load HIV, sebagai salah satu upaya dan Komitmen dalam akselerasi upaya ‘Ending Aids’ pada tahun 2030 mendatang.

Baca Juga:Jelang Hari Jadi Polwan Ke-75, Polwan Polres Metro Bekasi Renovasi Rumah WargaDramatis! Ganesha FC Tekuk Sabila FC Lewat Adu Pinalti Di Event Kuwu Cup Gembongan Mekar 2023

“Tes viral load (VL) HIV merupakan tes darah yang penting untuk mengukur keberhasilan orang dengan HIV dalam menjalankan pengobatan. Tes ini dilakukan secara rutin setiap 6 bulan sekali atau minimal dilakukan 1 kali dalam setahun. Dan tes VL dilakukan secara rutin karena durasi pengobatan HIV dilakukan seumur hidup,” bebernya.

“Jika hasil tes VL menunjukkan pengobatan ARV pada orang dengan HIV tidak berjalan dengan baik, hal ini dapat menjadi dasar bagi dokter untuk menentukan pengobatan selanjutnya,” tutupnya.

Sementara itu, Tim Legal Jaringan Indonesia Positif (JIP), Adi Mqntara mengatakan, Pemerintah Indonesia baik pusat maupun pemerintah daerah, provinsi, kota/kabupaten, berkomitmen untuk mengakhiri Aids pada tahun 2030 mendatang atau yang dikenal dengan ‘Ending AIDS’ 2030. Hal ini merujuk pada komitmen global dengan menggunakan indikator 95-95-95.

“Indikator 95-95-95 menyebutkan bahwa pertama, 95% orang yang diperkirakan hidup dengan HIV akan mengetahui status HIV-nya (testing), kedua, 95% orang yang telah mengetahui status HIV akan mendapatkan pengobatan ARV dan perawatan HIV, serta 95% orang yang telah mendapatkan terapi ARV akan mengalami supresi virus yang dapat diketahui melalui tes VL. Dan Ketiga indikator tersebut masuk dalam kebijakan Peraturan Kementerian Kesehatan (Perkemenkes) RI Nomor 23 tahun 2022 tentang penanggulangan HIV dan IMS,” jelasnya.

0 Komentar