Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, tahapan Pilwu serentak tetap dilanjutkan sampai ada kekuatan hukum yang mengikat. Pasalnya, menurut Nanan, sejauh ini penyelenggaraan Pilwu serentak sendiri diatur oleh UU Nomor 6 yang isinya mengatur bahwa Pilwu serentak diatur oleh Pemda melalui Peraturan Daerah. (dbs)
SK BUPATI CIREBON TERKAIT TAHAPAN PILWU
