BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi mengamankan 3 dari 10 orang pelaku tawuran yang berstatus pelajar yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Kodam, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/06/2023) sore.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kronologis kejadian, ada pelajar dari SMKN 1 Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bhakti janjian untuk melakukan tawuran di tempat yang mereka sepakati. Keduanya melakukan kesepakatan melalui media sosial Instagram.
Baca Juga:Wagub Uu Ruzhanul Ajak Masyarakat Lebih Bijak Gunakan Media SosialPT. PPJM Menang Lagi! Pengajuan Keberatan PT. Plasindo Ditolak Hakim
“Jadi, ada seseorang yang merupakan admin dari IG (Instagram) berjanjian untuk melakukan tawuran. Kemudian, ketemu di suatu tempat, di tengah jalan, itu sebenarnya tidak sengaja ketemunya di tengah jalan situ, beda dengan tempat yang mereka janjikan,” ucap Kombes Pol Twedi di sela-sela press release yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Cikarang Selatan, Jumat (16/06/2023) pagi.
Kemudian, lanjutnya, terjadilah tawuran. Korban yang tertinggal rekan-rekannya menjadi bulan-bulanan dan dilakukan penganiayaan secara bersama-sama. Sehingga, korban meninggal dunia.
Jadi, hasil keterangan yang didapat awalnya memang pancing-pancing di medsos. Korban sempat dibawa ke klinik terdekat. Namun saat dirujuk ke rumah sakit, korban sudah meninggal dunia.
“Dari hasil medis, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian paha kiri yang menyebabkan pembuluh darah pecah dan meninggal dunia,” tutur Twedi.
Kapolres juga menjelaskan, kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau turut serta melakukan penganiayaan dan membawa senjata tajam.
“Korbannya satu orang, untuk pelaku yang melakukan ada 3 orang, yaitu DE, RA, GE. Ini semuanya statusnya masih anak yang berhadapan dengan hukum,” bebernya.
“Untuk barang bukti bisa dilihat di atas meja, ini ada senjata tajam sudah dimodifikasi, celurit kemudian ada stick golf, tongkat pemukul baseball untuk digunakan,” tambah Twedi.
Baca Juga:Lirik Lagu Kursi Kosong – Vian “The Jams”Jelang PPDB, Komisi III Pastikan Tak Ada Pendaftar Menumpuk Di ‘Sekolah Favorit’
Untuk saat ini, hasil pendalaman dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 2 ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Akan dikenakan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
