PT. PPJM Menang Lagi! Pengajuan Keberatan PT. Plasindo Ditolak Hakim

PT. PPJM Menang Lagi! Pengajuan Keberatan PT. Plasindo Ditolak Hakim
0 Komentar

Artinya, PT. Plasindo Lestari secara nyata dimata hukum terbukti melakukan penipuan terhadap PT. PPJM. “Kami meminta agar putusan ini dapat dihormati dan dijalankan sebagaimana mestinya, karena putusan ini sudah final atau inkrah,” ujar Gary Gagarin SH. MH, Kamis (15/6/2023).

Disampaikan Gary, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan support dan do’a terhadap kasus ini. Sehingga pada akhirnya PT. PPJM dapat membuktikan bahwa mereka adalah pihak yang sangat dirugikan selama ini oleh PT. Plasindo Lestari.

Ditegaskan Gary, pihaknya meminta agar Tergugat PT. Plasindo Lestari bisa menghormati dan menjalankan amar putusan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang ini. Apabila pihak tergugat tetap tidak mengindahkan amar putusannya, maka PT. PPJM akan melakukan langkah hukum lain dalam waktu dekat.

Baca Juga:Lirik Lagu Kursi Kosong – Vian “The Jams”Jelang PPDB, Komisi III Pastikan Tak Ada Pendaftar Menumpuk Di ‘Sekolah Favorit’

“Dalam rangka mencari keadilan, maka PT. PPJM akan melakukan langkah atau upaya hukum lain, apabila PT. Plasindo Lestari tetap tidak menjalankan amar putusan yang sudah inkrah ini,” tegas Gary. (rls/jay)

0 Komentar